Untuk menghitung jumlah penduduk atau pengumpulan data statistik suatu wilayah diselenggarakan melalui pengumpulan data yang dilakukan dengan 4 (empat) cara, yaitu (1) Sensus; pengumpulan data dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu, (2) Survei; pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan sampel dari suatu populasi untuk memperkirakan karakteristik suatu obyek pada saat tertentu; (3) Kompilasi produk dan administrasi; kerjasama BPS dengan instansi pemerintah lainnya yang mengelola catatan administrasi; (4) Cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sumber : http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20091027223211AAKWuJK
0 komentar:
Posting Komentar
Comment Please