Berdasarkan wujudnya
1. Hukum Tertulis adalah hukum yang dapat kita temui
dalam bentuk tulisaandan di cantumkan dalam berbagai berbagai peraturan negara.
Contoh:
UUD 1945,UU,dan lain-lain.
2. Hukum tidak tertulis adalah
hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum
adat).Dalam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi.
Contoh:
Pidato Ketatanegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus.
· Berdasarkan ruang atau wilayah berlakunya
1.
Hukum lokal
adalah hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja.
Contoh:
hukum adat manggarai-Flores,hukum adar Batak,Jawa,Minangkabau,dan sebagainya.
2.
Hukum
nasional adalah hukum yang berlaku di negara tertentu.
Contoh:
hukium Indonesia,Malaysia,Mesir,dan sebagainya.
3.
Hukum
Internasional adalah hukum yang menngatur hubungan antara dua negara atau
lebih.
Contoh:hukum
perang,hukum perdata internasional,dan sebagainya.
· Berdasarkan waktu yang di aturnya
1. Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum) di
sebut juga hukum positif.
2. Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang
(ius constituendum).
3. Hukum antarwaktu,yaitu hukum yang mengatur
sutu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa
lalu.
· Berdasarkan pribadi yang di aturnya
1.
Hukum satu
golongan adalah hukiu yang
mengatur dan berlaku
0 komentar:
Posting Komentar
Comment Please